Phone :
Email: info @bantaengkab.go.id
1. Mengajukan Permohonan
Perangkat Daerah (Pemohono)mengajuka permohonan subdomain kepada kepala dinas Kominfo degan Melampirkan
Surat Tugas Pemohon
Contoh surat permohonan dapat di download di sini
2. Disposisi
Kepala dinas KOMINFO memberikan disposisi kepada kabid e-goverment
Kemudian disposisi ke kepala seksi pengembangan aplikasi
kepala seksi pengembangan aplikasi menugaskan tim teknis
3. Analisis
Tim Teknis Melakukan analisa permohonan
4. Permohonanan Disetujui.
permohonan disetujui dan dibuatkan subdomaindan
5. Surat Balasan.
Dinas KOMINFO mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan
Copyright © Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian
Bantaengkab.go.id